Dulu, almarhum ibu saya cuma komentar pendek, saat mulai muncul fenomena artis menjadi politisi, “Lengkap, nanti akan jadi panggung sandiwara..!” Ada benarnya juga komentar itu. Tontonan yang diberikan kepada khalayak televisi tentang aktivitas wakil rakyat seolah sebagai sebuah drama. Bicara di dalam keras menentang dan seringkali sebelum diambil keputusan ada hujan interupsi, namun setelah diputuskan (dan bisa jadi sudah dipersiapkan skenario sebelumnya) malah akan menganguk-angguk dan diam saja. Zonder konsistensi!

Fenomena artis menjadi politikus bukanlah hal baru. Tidak jarang, kisah sukses menyertai selebriti yang berlaga di dunia yang satu ini. Sebut saja Ronald Reagan yang berhasil menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) periode 1981-1989 atau tokoh laga Arnold Schwarzenegger yang menduduki kursi Gubernur Negara Bagian California pada 2003. Read the rest of this entry »

“Warga yang tidak mengantongsi identitas seperti KTP, tempat tinggal tidak tetap dan tidak punya pekerjaan tetap dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan hukuman setinggi-tingginya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.”

Kutipan di atas saya ambil dari situs berita terkenal. Sebuah berita yang cukup memiriskan. Ada dua bias yang muncul disitu, pertama, yang mendapat hukuman itu warga karena tak kantongi ijin ataukah warga penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kalau logika pertama yang muncul, pasti itu adalah upaya “penegakan hukum”, bagian dari upaya untuk menjadikan “Jakarta Untuk Semua”. Namun jika logika yang kedua muncul, saya jelas bertanya. Bagaimana mungkin penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah dihukum dan didenda. Sebuah hal yang diluar kewajaran.

Dampak Perda Tibum?
Pada 10 September 2007, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut adalah pengganti dari Perda No.11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan DKI Jakarta saat ini. Proses perancangan Perda 8/2007 ini menurut UPC dilakukan tanpa disertai kajian akademis dan tidak melalui konsultasi publik.

Selain proses pembuatan yang menyalahi prosedur sebagaimana diatur oleh UU, isi dari Perda tersebut banyak yang melanggar UUD 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.11 tahun 2005  tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan mengingkari asas kemanusiaan. Padahal, dalam UU 10 tahun 2004 diamanatkan bahwa peraturan perundangan yang dibuat, isinya harus sesuai dengan asas kemanusiaan.  Analisis lengkap item per item bisa dilihat di sini.

Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi Read the rest of this entry »

Sore tadi saya akan menebus resep obat dari dokter. Setelah dibaca sedikit, resepnya ada yang sama dengan obat yang biasanya saya persiapkan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara obat satunya belum pernah dapat.

Saya datang ke apotik KF-198, di kawasan percetakan negara, yang paling dekat dengan rumah. Prosedur layanannya standar seperti halnya apotik, kita diminta bayar dulu dan kemudian antri menunggu di panggil untuk menerima obat sesuai resep.

Tapi ada yang aneh, ketika saya coba tanya rincian harga masing-masing obat, untuk obat yang biasa saya persiapkan dibanderol dengan harga Rp5 ribu, padahal paginya di apotik yang sama saya beli obat tersebut untuk dua biji seharga Rp7.500 (dan waktu beli di apotik lain malah harga sebijinya Rp3.500).
Langsung saja saya bilang daripada beli satu lebih baik beli dua selisihnya juga sedikit. Sementara untuk obat satunya, petugasnya hanya bilang 50 ribu. Pas saya minta total berapa, dibilang habis Rp52.300. Ini yang tak masuk akal.

Mengalahkan rasa penasaran, saya bayar supaya obat bisa tertebus, dan setelah dikasihkan obatnya ada dua obat yang katanya seharga 5 ribuan itu. Saya jadi agak bingung, apakah memang begini ya standar layanan apotik?

Saya tidak bisa bayangkan, apabila, misalnya ada orang yang berada dalam kondisi emergency, kemudian dikasih resep dan segera ditebus, sementara ia tak tahu dengan detil resepnya (kadang dokter pun menuliskan resep dengan “tulisan dokter” yang sulit dibaca). Andaikan seharusnya ia cukup membayar Rp5 ribu, tapi oleh apotik malah diminta lebih dari itu? Wah tidak bisa bayangkan betapa dirugikannya konsumen yang beli obat sementara apotik, yang –untuk obat kemasan cuma sekadar menempel tanda apotiknya dan menuliskan dosis obat yang sudah tertera di resep- meminta tambahan lebih dari 20%.
[mth]

bagi yang ingin belajar baca resep dokter silahkan klik di sini!

Ritual tahunan berupa mudik Lebaran sudah mulai terasa di beberapa sudut ibukota. Mudik Lebaran sudah menjadi kohesi sosial dan kultural antara masyarakat perkotaan dan tempat asal mereka. Tak urung saya juga menyempatkan diri untuk menikmati ritual mudik yang dulu hanya melintasi kota, sekarang harus provinsi. Tak terbayangkan harus membawa banyak barang bawaan dan pengikut, tapi ya ada kepuasan tersendiri untuk sekadar melepas lelah dari rutinitas keseharian di ibukota.

Kata berita, tiket di PT KAI bisa diindent satu bulan sebelum keberangkatan. Akhirnya dicoba, setelah sebelumnya sempat antri (dan dipersalahkan oleh petugas loket, karena waktu satu bulan itu). bahkan informasi yang disampaikan PT KAI di Stasiun Gambir sangat tidak jelas. Sementara petugas loketnya juga pasang wajah cemberut. Untung lah konsumen kebanyakan hanya protes dalam hati.

Akhirnya, jelang hari H, kita coba cari tiket dengan jalur normal, nitip ke tetangga memang juga mau antrikan. Di Jatinegara, jam 7 pagi antrian sudah sampai keluar stasiun untung sang tetangga datangnya lebih pagi dapat urutan sekitar ke 11. Akhirnya loket buka jam 8 pagi.  Pas sampai di depan loket, dibilang petugas tiket sudah habis. Wah sangat tidak rasional.  Read the rest of this entry »

Turut berbelasungkawa
atas meninggalnya Maftuh Fauzi, Mahasiswa Unas
Apapun penyebab kematian anda, semoga menemukan ketenangan di alam sana….
(Dan semoga tidak ada pihak yang memancing di air keruh atas meninggalnya saudara)

Aksi saling lempar batu antar demonstran dan aparat kepolisian di Universitas Nasional (Unas)  yang berlanjut dengan fenomena pengerahan ratusan personel dan masuk ke areal kampus kini diungkap dan dipersoalkan kembali. Pasalnya, Maftuh Fauzi. salah seorang mahasiswa jurusan bahasa asing Unas, diberitakan meninggal Jumat (20/6).
Pasca “penyerangan aparat” ke Kampus UNAS, Maftuh bersama 30 mahasiswa UNAS lainnya ditahan di Polres Jakarta Selatan, dan Maftuh sempat ditahan sekitar 9 hari. Sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, Maftuh telah dirawat di RSPP selama dua hari. Sebelumnya, ia sempat dirawat di Rumah Sakit UKI.

Pokok masalah bermula dari kesimpangsiuran penyebab kematian Maftuh, Pihak dokter dari RS UKI yang menanganinya saat itu mengatakan pembuluh darah bagian otaknya pecah. Hal ini kemudian yang dikaitkan dengan penyebab meninggalnya Maftuh lantaran adanya kekerasan fisik. Sementara ketika dibawa ke RS Pertamina Pusat, kematian Maftuh Fauzi, didiagnosa sebagai akibat infeksi sistemik yang menyerang hampir seluruh tubuhnya. Dari hasil rekam medis, Read the rest of this entry »

Ketika insiden kekerasan yang dilakukan oleh beberapa elemen Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas Minggu (1/6) lalu tengah disidik di kepolisian, beberapa elemen umat Islam kembali meminta ketegasan pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang status Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).  Mereka menilai, bahwa insiden Monas (1/6) itu lebih disebabkan karena berlarutnya penanganan  JAI. Bahkan ada tengara yang berkembang bahwa insisden tersebut merupakan bentuk pengalihan dari isu tentang JAI, apalagi beberapa waktu lalu juga berkembang tuntutan pembubaran FPI.

Pengalihan Isu dan Ketegasan
Insiden Monas menurut beberapa kalangan merupakan salah satu bentuk pengalihan isu yang dilakukan oleh pemerintah. Tentu hal itu mesti dibuktikan. Sebab dari persektif komunikasi politik, pengalihan isu lebih banyak berkaitan dengan kegiatan atau isu-isu yang sifatnya politis. Lantas apakah insiden Monas sifatnya politik, kriminal, atau bernuansa SARA (sebuah daerah abu-abu yang bisa di politisir atau diserahkan pada hukum yang berlaku)? Read the rest of this entry »

Istilah blue energy adalah istilah yang sering dipakai untuk menamakan sumber-sumber penghasil energi yang ramah lingkungan. Biru sering dianggap sebagai manifestasi langit biru ataupun laut biru yang jernih dan bebas polusi. Ada juga yang mengistilahkan sebagai green energy, karena dianggap energi yang ramah lingkungan.

 

Sumber energi yang disebut-sebut sebagai blue energy seringkali bersumber dari sumber energi terbarukan termasuk sumber-sumber energi non-fosil, atau lebih tepatnya non carbon based energy, artinya bahan dasarnya bukan berupa rantai karbon. Misalnya energi air laut, geothermal, angin, Surya, dan lain-lain. Namun sepanjang perjalanan sejarah, energi karbon masih merupakan energi termudah untuk diolah dan didapatkan, ditransport juga dimanfaatkan. Uraian lengkap Read the rest of this entry »