You are currently browsing the category archive for the ‘teknologi informasi’ category.
TIK Dalam Komunikasi Publik (2)
Pasal 28 F Amandemen UUD 1945 cukup komprehensif menyatakan bahwa hak memperoleh informasi dimaksudkan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial guna memperoleh informasi. Pasal ini mengamanatkan jaminan akses memperoleh informasi yang membawa manfaat positif bagi peningkatan kualitas hidup dan lingkungan sosial.
Namun, selama ini, negara hampir tidak pernah dan selalu mengalami kesulitan untuk mengimplementasikan Pasal 28 sebelum sesudah diamandemen pada tataran yang sebenarnya.
Fakta menunjukkan dalam sejarah di negeri ini, pada masa pemerintahan Sukarno maupun selama Orde Baru, kebijakan informasi publik adalah wilayah privelese negara. Kuatnya posisi negara dalam menentukan agenda-agenda publik dan pembentukan wacana selama Orde Baru dengan pola-pola relasi asimetris dan dominatif menyebabkan setiap badan-badan publik menjadi subordinasi agent yang menenggelamkan kepentingan teknis lembaga publik, serta kepentingan khalayak pada umumnya dibawah kepentingan politik dan strategis rezim negara (lihat Wiliam Liddle, 1996 dan King, 1982).
Kendala Struktural
Dalam hubungan struktural sebenarnya hal tersebut menjadi “wajar”. Kinerja dan wajah badan-badan pemerintahan (baca: birokrasi) Indonesia utamanya pada pemerintahan Orde Baru, termasuk kinerjanya dalam pelayanan penyediaan dan pendiseminasian informasi kebijakan, tidak bisa dipisahkan dari wajah negara akibat dalamnya intervensi politis Baca entri selengkapnya »
Aktivitas komunikasi pemerintah telah ada sejak republik ini berdiri. Konsep yang lebih mengemuka saat itu adalah pendekatan media relations. Pada tahun-tahun berikutnya, saat kebijakan pembangunan mulai mengemuka dalam setiap kegiatan pemerintah, berkembang kemudian apa yang disebut sebagai kegiatan publikasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan hasil-hasilnya.
Memberi informasi secara teratur tentang program kerja dan peraturan-peraturan, atau prosedur pelayanan publik, seolah menjadi hal yang tak terpisahkan dari aktivitas pembangunan baik di tingkat nasional maupun lokal. Namun secara khusus kegiatan ini baru melembaga dalam sebuah unit kehumasan di tahun 1955. Mabes Polri menjadi institusi pemerintah pertama yang memiliki unit kehumasan dalam strukturnya (lihat Noeradi, 2005). Baca entri selengkapnya »

Komentar Terakhir