You are currently browsing the category archive for the ‘media dan kita’ category.

Saat ini perubahan informasi yang terjadi di masyarakat tidak lagi dalam skala minggu atau hari atau bahkan jam, melainkan sudah berada dalam hitungan skala menit dan detik. Sementara dari aspek media yang ada memiliki sifat dasar bisa memperluas isolasi moral dari lingkungan dalam waktu bersamaan juga mengasingkan orang dari realitas personal.

Sosialisasi pada dasarnya menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat setiap manusia menjadi selaras dalam hidupnya di tengah-tengah orang lain. Sehingga meskipun proses sosialisasi yang dijalani setiap orang tidak selalu sama, namun secara umum sasaran sosialisasi mencakup upaya berbagi pengetahuan atau keterampilan, penyediaan ruang komunikasi atau pertukaran ide atau gagasan, serta pembiasaan untuk berpikir atau bertingkah laku agar selaras dengan nilai dan norma, termasuk dalam pembentukan karakter bangsa.

Ada tiga sifat alami media berkaitan dengan konstruksi pendidikan karakter bangsa, pertama, sebagai intensifier, yaitu memunculkan atau mempertajam konten pendidikan karakter bangsa. Baca entri selengkapnya »

Muatan porno tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Porno bukan hanya milik negara-negara liberal, tetapi di negara dengan penduduk muslim terbesar seperti Indonesia beragam produk porno juga mudah ditemukan. Mulai dari VCD, film, novel, buku, majalah, cerita, ungkapan dalam siaran radio, berita hingga beragam konten yang dibagisebar lewat jaringan internet.
Ketika masyarakat belum terbuka, media massa dan teknologi komunikasi belum berkembang seperti saat ini, semua bentuk pencabulan dan tindakan jorok yang menonjolkan objek seks disebut porno. Saat ide-ide porno sudah dapat dilukis, diukir pada kertas dan kanvas, dan ditemukannya mesin cetak pada abad ke-14, sehingga masyarakat dapat memproduksi hasil cetakan, gambar porno maka istilah pornografi menjadi sangat sering digunakan untuk menandai gambar porno itu, sampai saat ini. Baca entri selengkapnya »

Saat ini informasi sudah bukan barang asing lagi. Hampir setiap hari limpahan informasi dapat ditemukan di mana pun. Masyarakat begitu
mudah memperoleh informasi dari berbagai sumber. Diantara ribuan informasi yang ada dan ditampilkan oleh media ada yang sengaja dipertahankan, disebarluaskan dan juga ada yang tinggal disampaikan apa adanya tanpa dikurangi atau dilebih-lebihkan.
Akan tetapi,luberan informasi di layar televisi, teks surat kabar, atau kata-kata radio sering kali bersifat kontradiktif dengan pemahaman, nilai, pola pikir (mind-set), maupun tradisi keseharian masyarakat. Bahkan, kontrol atas informasi yang kontradiktif ini terkadang tidak dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat sebagai konsumen informasi. Baca entri selengkapnya »

Sekali lagi sebuah film Indonesia menjadi perdebatan karena dinilai berbenturan dengan nilai dan ajaran kelompok tertentu. Kali ini “Perempuan Berkalung Surban” besutan Hanung Bramatyo kembali menuai kontroversi.  Ajakan penolakan dimulai dari Imam masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub menilai film ini syarat dengan bias dalam menampilkan ajaran Islam. Sementara pembelan sang sutradara ada provokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan Ali Mustafa menyatakan boikot.

Film yang kini menjadi trend di Indonesia, khususnya dengan latar tema Islam merupakan sebuah paduan antara tiga elemen penting di dalamnya: kisah cinta, elemen nilai Islam, dan gaya yang Americanized. Namun dalam kasus PBS ada muatan feminisme yang diaku sang sutradara, Hanung Bramantyo. 

Sebelumnya film berjudul ML (Mau Lagi) beberapa adegannya pernah diminta untuk diubah ulang agar  tidak terlalu “vulgar”. Akan tetapi yang muncul kemudian adalah resistensi dari pembuat film yang menilai seharusnya tidak bermasalah karena sudah lolos dari Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF sebenarnya memiliki aturan organik dalam menjalankan tugas UU Perfilman. Ada beberapa acuan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No.7/1994 tentang Lembaga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.31/UM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lembaga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran.

Kembali ke masalah PBS, persoalan ini bisa dimaknai dalam dua perspektif, dari perspektif kultural dan perspektif industri. Baca entri selengkapnya »

Fatwa MUI yang berkaitan dengan rokok sebagai hasil Sidang Pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 25 Januari lalu menjadi perdebatan di media massa.

Jika dicermati, pada dasarnya, fatwa yang membuat sejumlah kalangan termasuk umat Islam merasa tidak aman (feel insecure) justru menunjukkan kegagalan dakwah yang dilakukan oleh kalangan ulama kepada umatnya. Padahal fatwa MUI sebenarnya bisa dijadikan salah satu acuan dan pendorong bagi gerakan anti merokok di depan umum. Akan tetapi, karena pemberitaan media yang cenderung tak berimbang dengan headline yang sepotong-sepotong membuat khalayak akan memiliki persepsi beragam. Saya sendiri, sempat antipati (terhadap MUI) ketika melihat salah stasiun televisi memberitakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok.

Padahal yang dinyatakan MUI sebenarnya menerapkan dua jenis fatwa terhadap rokok yakni haram dan makruh. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi. Sementara makruh bagi perokok/orang dewasa.

Baca entri selengkapnya »

Lagi, kartun nabi di layanan blog kembali muncul. Jika anda telusuri, sebenarnya tak hanya satu bahkan dua atau mungkin lebih banyak lagi. Cuma yang dikomentari dalam berita ini adalah yang termasuk paling celaka.

Bagaimana kartun yang digambarkan mendekati realitas jauh lebih vulgar, ditambah lagi mengutip ayat-ayat Qur’an yang ditafsirkan menurut pemahaman tak berdasar. Sementara blog yang lain hanya bermain kata-kata dan logika tak berdasar dan mungkin bagi sebagian orang terkesan lucu, meski ada juga bagian lagu lama pengutipan gambar karikatural yang ramai dari Denmark.

Kesengajaan atau Iseng?
Dua kemungkinan itu pasti ada, unsur kesengajaan dan iseng mungkin biarlah pejabat berwenang yang akan menentukan. Toh UU ITE yang dapat dijadikan dasar menuntut sudah ada, dan pihak penyedia layanan juga telah mngemukakan disclaimer-nya.

Jika kita telusuri lebih lanjut, beberapa posting dari blog yang sekarang sedang ramai dibicarakan adalah posting dari orang narsis, ingin cepat populer. Itu bisa dilihat dalam salah satu produk postingnya. Terlepas apakah ia ingin melakukan provokasi atau tidak, tapi yang jelas ada kecenderungan sensasionalitaslah yang dicari (mungkin jika pengadilan bisa membuktikan nantinya, baru istilah provokasi bisa digunakan). Baca entri selengkapnya »

“Warga yang tidak mengantongsi identitas seperti KTP, tempat tinggal tidak tetap dan tidak punya pekerjaan tetap dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan hukuman setinggi-tingginya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.”

Kutipan di atas saya ambil dari situs berita terkenal. Sebuah berita yang cukup memiriskan. Ada dua bias yang muncul disitu, pertama, yang mendapat hukuman itu warga karena tak kantongi ijin ataukah warga penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kalau logika pertama yang muncul, pasti itu adalah upaya “penegakan hukum”, bagian dari upaya untuk menjadikan “Jakarta Untuk Semua”. Namun jika logika yang kedua muncul, saya jelas bertanya. Bagaimana mungkin penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah dihukum dan didenda. Sebuah hal yang diluar kewajaran.

Dampak Perda Tibum?
Pada 10 September 2007, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut adalah pengganti dari Perda No.11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan DKI Jakarta saat ini. Proses perancangan Perda 8/2007 ini menurut UPC dilakukan tanpa disertai kajian akademis dan tidak melalui konsultasi publik.

Selain proses pembuatan yang menyalahi prosedur sebagaimana diatur oleh UU, isi dari Perda tersebut banyak yang melanggar UUD 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.11 tahun 2005  tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan mengingkari asas kemanusiaan. Padahal, dalam UU 10 tahun 2004 diamanatkan bahwa peraturan perundangan yang dibuat, isinya harus sesuai dengan asas kemanusiaan.  Analisis lengkap item per item bisa dilihat di sini.

Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi Baca entri selengkapnya »

@myhafaz

 

Juni 2012
S S R K J S M
« Nov    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 80 pengikut lainnya.