You are currently browsing the category archive for the 'media dan kita' category.

Sekali lagi sebuah film Indonesia menjadi perdebatan karena dinilai berbenturan dengan nilai dan ajaran kelompok tertentu. Kali ini “Perempuan Berkalung Surban” besutan Hanung Bramatyo kembali menuai kontroversi.  Ajakan penolakan dimulai dari Imam masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub menilai film ini syarat dengan bias dalam menampilkan ajaran Islam. Sementara pembelan sang sutradara ada provokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan Ali Mustafa menyatakan boikot.

Film yang kini menjadi trend di Indonesia, khususnya dengan latar tema Islam merupakan sebuah paduan antara tiga elemen penting di dalamnya: kisah cinta, elemen nilai Islam, dan gaya yang Americanized. Namun dalam kasus PBS ada muatan feminisme yang diaku sang sutradara, Hanung Bramantyo. 

Sebelumnya film berjudul ML (Mau Lagi) beberapa adegannya pernah diminta untuk diubah ulang agar  tidak terlalu “vulgar”. Akan tetapi yang muncul kemudian adalah resistensi dari pembuat film yang menilai seharusnya tidak bermasalah karena sudah lolos dari Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF sebenarnya memiliki aturan organik dalam menjalankan tugas UU Perfilman. Ada beberapa acuan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No.7/1994 tentang Lembaga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.31/UM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lembaga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran.

Kembali ke masalah PBS, persoalan ini bisa dimaknai dalam dua perspektif, dari perspektif kultural dan perspektif industri. Read the rest of this entry »

Fatwa MUI yang berkaitan dengan rokok sebagai hasil Sidang Pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 25 Januari lalu menjadi perdebatan di media massa.

Jika dicermati, pada dasarnya, fatwa yang membuat sejumlah kalangan termasuk umat Islam merasa tidak aman (feel insecure) justru menunjukkan kegagalan dakwah yang dilakukan oleh kalangan ulama kepada umatnya. Padahal fatwa MUI sebenarnya bisa dijadikan salah satu acuan dan pendorong bagi gerakan anti merokok di depan umum. Akan tetapi, karena pemberitaan media yang cenderung tak berimbang dengan headline yang sepotong-sepotong membuat khalayak akan memiliki persepsi beragam. Saya sendiri, sempat antipati (terhadap MUI) ketika melihat salah stasiun televisi memberitakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok.

Padahal yang dinyatakan MUI sebenarnya menerapkan dua jenis fatwa terhadap rokok yakni haram dan makruh. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi. Sementara makruh bagi perokok/orang dewasa.

Read the rest of this entry »

Lagi, kartun nabi di layanan blog kembali muncul. Jika anda telusuri, sebenarnya tak hanya satu bahkan dua atau mungkin lebih banyak lagi. Cuma yang dikomentari dalam berita ini adalah yang termasuk paling celaka.

Bagaimana kartun yang digambarkan mendekati realitas jauh lebih vulgar, ditambah lagi mengutip ayat-ayat Qur’an yang ditafsirkan menurut pemahaman tak berdasar. Sementara blog yang lain hanya bermain kata-kata dan logika tak berdasar dan mungkin bagi sebagian orang terkesan lucu, meski ada juga bagian lagu lama pengutipan gambar karikatural yang ramai dari Denmark.

Kesengajaan atau Iseng?
Dua kemungkinan itu pasti ada, unsur kesengajaan dan iseng mungkin biarlah pejabat berwenang yang akan menentukan. Toh UU ITE yang dapat dijadikan dasar menuntut sudah ada, dan pihak penyedia layanan juga telah mngemukakan disclaimer-nya.

Jika kita telusuri lebih lanjut, beberapa posting dari blog yang sekarang sedang ramai dibicarakan adalah posting dari orang narsis, ingin cepat populer. Itu bisa dilihat dalam salah satu produk postingnya. Terlepas apakah ia ingin melakukan provokasi atau tidak, tapi yang jelas ada kecenderungan sensasionalitaslah yang dicari (mungkin jika pengadilan bisa membuktikan nantinya, baru istilah provokasi bisa digunakan). Read the rest of this entry »

“Warga yang tidak mengantongsi identitas seperti KTP, tempat tinggal tidak tetap dan tidak punya pekerjaan tetap dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan hukuman setinggi-tingginya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.”

Kutipan di atas saya ambil dari situs berita terkenal. Sebuah berita yang cukup memiriskan. Ada dua bias yang muncul disitu, pertama, yang mendapat hukuman itu warga karena tak kantongi ijin ataukah warga penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kalau logika pertama yang muncul, pasti itu adalah upaya “penegakan hukum”, bagian dari upaya untuk menjadikan “Jakarta Untuk Semua”. Namun jika logika yang kedua muncul, saya jelas bertanya. Bagaimana mungkin penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah dihukum dan didenda. Sebuah hal yang diluar kewajaran.

Dampak Perda Tibum?
Pada 10 September 2007, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut adalah pengganti dari Perda No.11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan DKI Jakarta saat ini. Proses perancangan Perda 8/2007 ini menurut UPC dilakukan tanpa disertai kajian akademis dan tidak melalui konsultasi publik.

Selain proses pembuatan yang menyalahi prosedur sebagaimana diatur oleh UU, isi dari Perda tersebut banyak yang melanggar UUD 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.11 tahun 2005  tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan mengingkari asas kemanusiaan. Padahal, dalam UU 10 tahun 2004 diamanatkan bahwa peraturan perundangan yang dibuat, isinya harus sesuai dengan asas kemanusiaan.  Analisis lengkap item per item bisa dilihat di sini.

Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi Read the rest of this entry »

Turut berbelasungkawa
atas meninggalnya Maftuh Fauzi, Mahasiswa Unas
Apapun penyebab kematian anda, semoga menemukan ketenangan di alam sana….
(Dan semoga tidak ada pihak yang memancing di air keruh atas meninggalnya saudara)

Aksi saling lempar batu antar demonstran dan aparat kepolisian di Universitas Nasional (Unas)  yang berlanjut dengan fenomena pengerahan ratusan personel dan masuk ke areal kampus kini diungkap dan dipersoalkan kembali. Pasalnya, Maftuh Fauzi. salah seorang mahasiswa jurusan bahasa asing Unas, diberitakan meninggal Jumat (20/6).
Pasca “penyerangan aparat” ke Kampus UNAS, Maftuh bersama 30 mahasiswa UNAS lainnya ditahan di Polres Jakarta Selatan, dan Maftuh sempat ditahan sekitar 9 hari. Sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, Maftuh telah dirawat di RSPP selama dua hari. Sebelumnya, ia sempat dirawat di Rumah Sakit UKI.

Pokok masalah bermula dari kesimpangsiuran penyebab kematian Maftuh, Pihak dokter dari RS UKI yang menanganinya saat itu mengatakan pembuluh darah bagian otaknya pecah. Hal ini kemudian yang dikaitkan dengan penyebab meninggalnya Maftuh lantaran adanya kekerasan fisik. Sementara ketika dibawa ke RS Pertamina Pusat, kematian Maftuh Fauzi, didiagnosa sebagai akibat infeksi sistemik yang menyerang hampir seluruh tubuhnya. Dari hasil rekam medis, Read the rest of this entry »

Istilah blue energy adalah istilah yang sering dipakai untuk menamakan sumber-sumber penghasil energi yang ramah lingkungan. Biru sering dianggap sebagai manifestasi langit biru ataupun laut biru yang jernih dan bebas polusi. Ada juga yang mengistilahkan sebagai green energy, karena dianggap energi yang ramah lingkungan.

 

Sumber energi yang disebut-sebut sebagai blue energy seringkali bersumber dari sumber energi terbarukan termasuk sumber-sumber energi non-fosil, atau lebih tepatnya non carbon based energy, artinya bahan dasarnya bukan berupa rantai karbon. Misalnya energi air laut, geothermal, angin, Surya, dan lain-lain. Namun sepanjang perjalanan sejarah, energi karbon masih merupakan energi termudah untuk diolah dan didapatkan, ditransport juga dimanfaatkan. Uraian lengkap Read the rest of this entry »

Beberapa hari terakhir, jelang pengumuman kenaikan BBM ada banyak iklan layanan masyarakat yang muncul di televisi. Bahkan setelah pengumuman kenaikan, pagi ini (24/5) beberapa media nasional dan mungkin juga lokal memuat pula iklan tentang kenaikan BBM.

Kalau di televisi appeal yang ditampilkan dan ditonjolkan adalah cita seorang perempuan. Dua menteri menjelaskan situasi dan ada yang menekankan “If I wish..“, mencoba berandai-andai… Sementara di koran ada banyak data yang ditampilkan cuma sedikit tidak bisa dibaca serta dilacak siapa pemasangnya. Jika anda cermat akan kutipan seperti disclaimer pada iklan rokok, mungin kesimpulan anda pasti akan sama dengan saya. Itu iklan pemerintah.

Memang tak ada larangan pemerintah beriklan. Bahkan (sayangnya saya tak punya data) sewaktu krisis tahun 97-98an dulu, yang turut menggairahkan dunia periklanan di Indonesia adalah iklan pemerintah. Ketika dunia usaha harus menghitung biaya produksi, maka orang-orang iklan secara kreatif mengajak pemerintah untuk beriklan.

Apa Harus Selalu Kaku? Read the rest of this entry »