Jika dicermati Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebenarnya telah memaparkan panduan untuk menyusun klasifikasi informasi publik dan mengelola informasi publik.

Pengertian dasar
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kategori Informasi Publik
1. Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

  • yang berkaitan dengan Badan Publik;
  • mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  • mengenai laporan keuangan; dan/atau
  • informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;

  • informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

3. Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;

  • seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  • hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  • perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  • laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.

4. Informasi yang dikecualikan:

  • bila diberikan menghambat proses penegakan hukum
  • mengganggu kepentingan perlindungan HAKI.
  • membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia.
  • merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  • mengungkap akta otentik yg bersifat pribadi/wasiat seseorang.
  • mengungkap rahasia pribadi.
  • memorandum atau surat antar badan publik
  • informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

5. Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

  • informasi publik yang tidak tercantum dalam klasifikasi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Panduan Operasional
Secara teknis dalam persiapan pengelolaan informasi publik mungkin bisa diikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hal paling mendasar adalah bagaimana membedakan antara data dan informasi.
  2. Susun daftar informasi apa saja yang dimiliki oleh badan publik. MIsalnya informasi tentang perencanaan, TOR, RAB, laporan keuangan, laporan tahunan, hasil riset, dokumen MoU dengan pihak lain, inventaris lembaga, SDM beserta profilnya, dan lainnya).
  3. Kumpulkan informasi yang ada dalam daftar itu dalam bentuk digital maupun tercetak. Tentu pada awalnya akan ada kesulitan terutama dengan kemauan untuk berbagi informasi.
  4. Pilah mana informasi yang bisa dipublikasikan dan diakses publik secara langsung dan informasi yang hanya bisa diakses oleh publik dengan syarat tertentu (misalnya untuk informasi RAB, badan publik berhak tahu untuk apa jika informasi itu diminta. Apalagi jika RAB untuk hal-hal yang ditenderkan jelas tidak boleh dibuka sebelum tender dilaksanakan)
  5. Pastikan ada pejabat/orang yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi itu, baik untuk sekadar dokumentasi maupun menyediakan prosedur akses oleh publik.
  6. Berkaitan dengan waktu atau tahun informasi, mulai dari tahun sekarang dan YANG ADA dulu, baru bergerak ke tahun sebelumnya. Jelas butuh kerja ekstra untuk mengumpulkan dokumentasi di tahun-tahun sebelumnya.
  7. Mulai dari sekarang juga! Badan Publik hanya punya waktu sampai April 2009.

(mth)