Sekali lagi sebuah film Indonesia menjadi perdebatan karena dinilai berbenturan dengan nilai dan ajaran kelompok tertentu. Kali ini “Perempuan Berkalung Surban” besutan Hanung Bramatyo kembali menuai kontroversi.  Ajakan penolakan dimulai dari Imam masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub menilai film ini syarat dengan bias dalam menampilkan ajaran Islam. Sementara pembelan sang sutradara ada provokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan Ali Mustafa menyatakan boikot.

Film yang kini menjadi trend di Indonesia, khususnya dengan latar tema Islam merupakan sebuah paduan antara tiga elemen penting di dalamnya: kisah cinta, elemen nilai Islam, dan gaya yang Americanized. Namun dalam kasus PBS ada muatan feminisme yang diaku sang sutradara, Hanung Bramantyo. 

Sebelumnya film berjudul ML (Mau Lagi) beberapa adegannya pernah diminta untuk diubah ulang agar  tidak terlalu “vulgar”. Akan tetapi yang muncul kemudian adalah resistensi dari pembuat film yang menilai seharusnya tidak bermasalah karena sudah lolos dari Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF sebenarnya memiliki aturan organik dalam menjalankan tugas UU Perfilman. Ada beberapa acuan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No.7/1994 tentang Lembaga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.31/UM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lembaga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran.

Kembali ke masalah PBS, persoalan ini bisa dimaknai dalam dua perspektif, dari perspektif kultural dan perspektif industri. Pertama perspektif kultural berkaitan dengan premis bahwa jika ada nilai yang berbenturan dan berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok (karena beda penafsiran) tentu persoalannya akan lain. Apalagi jika ada aksi pengerahan massa. 

Mungkin resep sederhana meninggalkan yang merugikan orang banyak dan memilih untuk mendapatkan manfaat yang besar bagi banyak orang bisa diambil dalam menyikapi hal ini. Konsekuensinya sensor menjadi sangat mungkin dilakukan. Menariknya di Indonesia sensor seringkali dianggap tabu karena bertentangan dengan kebebasan pers. Padahal di negara lain, Singapura misalnya, sensor juga tetap diberlakukan atas film yang menyerang simbol-simbol agama.

Kedua, dari perspektif industri perfilman, tentu hal ini bisa dimaknai dengan cara untuk “promosi gratis” bagi film agar menangguk untung besar bagi pihak-pihak yang menginginkannya. Jika yang kedua yang terjadi tentu akan sangat tidak bagus bagi perkembangan  film di Indonesia, karena menggunakan potensi konflik atas keberagaman untuk mendukung industri film, salah satu industri kreatif yang menjadi tumpuan pergerakan roda perekonomian di masa krisis keuangan global ini.

Tinggal tunggu saja, mana yang jauh lebih mengemuka. Jawabannya mungkin bisa kita lihat saja nanti! 

[m]