You are currently browsing the daily archive for November 19th, 2008.
Lembaga-lembaga publik, khususnya pemerintah memiliki beragam cara dan metode untuk mengomunikasikan program dan citra lembaganya kepada publik dan masyarakat luas. Saat ini banyak strategi dan program komunikasi disusun sendiri ataupun dengan bantuan pihak ketiga yang diarahkan untuk mengedukasi publik.
Beberapa produk telah bisa dilihat oleh publik dan masyarakat luas dalam bentuk iklan, advetorial, features, dan kegiatan komunikasi langsung. Baru saja saya menemukan video ini, yang menunjukkan aktivitas di India. Bagaimana di Indonesia? Meski UU KIP baru diterapkan di Indonesia tahun 2010 dan Komisi Informasi di tingkat pusat saat ini baru proses seleksi, ada pekerjaan rumah besar bagi setiap lembaga publik.
Sudah Ada Perhatian
Proses edukasi publik saat ini telah menjadi perhatian bagi para praktisi kehumasan atau petugas layanan informasi di lingkungan pemerintah. Mungkin bagi sebagian pihak hal inilah yang dimaknai sebagai bagian dari pemasaran ala pemerintah (government marketing).
Terlepas dari definisi dan kegiatan lainnya. Kegiatan dalam pemasaran ala pemerintah tentu tak bisa mengabaikan komunikasi publik. Komunikasi publik merupakan istilah lain dari kampanye publik yang menggunakan media, pesan, mengorganisasikan akitivitas komunikasi demi tercapainya tujuan individu atau kelompok tertentu dalam satuan waktu tertentu (Liliweri, 2008). Read the rest of this entry »
Lagi, kartun nabi di layanan blog kembali muncul. Jika anda telusuri, sebenarnya tak hanya satu bahkan dua atau mungkin lebih banyak lagi. Cuma yang dikomentari dalam berita ini adalah yang termasuk paling celaka.
Bagaimana kartun yang digambarkan mendekati realitas jauh lebih vulgar, ditambah lagi mengutip ayat-ayat Qur’an yang ditafsirkan menurut pemahaman tak berdasar. Sementara blog yang lain hanya bermain kata-kata dan logika tak berdasar dan mungkin bagi sebagian orang terkesan lucu, meski ada juga bagian lagu lama pengutipan gambar karikatural yang ramai dari Denmark.
Kesengajaan atau Iseng?
Dua kemungkinan itu pasti ada, unsur kesengajaan dan iseng mungkin biarlah pejabat berwenang yang akan menentukan. Toh UU ITE yang dapat dijadikan dasar menuntut sudah ada, dan pihak penyedia layanan juga telah mngemukakan disclaimer-nya.
Jika kita telusuri lebih lanjut, beberapa posting dari blog yang sekarang sedang ramai dibicarakan adalah posting dari orang narsis, ingin cepat populer. Itu bisa dilihat dalam salah satu produk postingnya. Terlepas apakah ia ingin melakukan provokasi atau tidak, tapi yang jelas ada kecenderungan sensasionalitaslah yang dicari (mungkin jika pengadilan bisa membuktikan nantinya, baru istilah provokasi bisa digunakan). Read the rest of this entry »

Komentar Terakhir