“Warga yang tidak mengantongsi identitas seperti KTP, tempat tinggal tidak tetap dan tidak punya pekerjaan tetap dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan hukuman setinggi-tingginya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.”
Kutipan di atas saya ambil dari situs berita terkenal. Sebuah berita yang cukup memiriskan. Ada dua bias yang muncul disitu, pertama, yang mendapat hukuman itu warga karena tak kantongi ijin ataukah warga penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Kalau logika pertama yang muncul, pasti itu adalah upaya “penegakan hukum”, bagian dari upaya untuk menjadikan “Jakarta Untuk Semua”. Namun jika logika yang kedua muncul, saya jelas bertanya. Bagaimana mungkin penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) malah dihukum dan didenda. Sebuah hal yang diluar kewajaran.
Dampak Perda Tibum?
Pada 10 September 2007, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut adalah pengganti dari Perda No.11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan DKI Jakarta saat ini. Proses perancangan Perda 8/2007 ini menurut UPC dilakukan tanpa disertai kajian akademis dan tidak melalui konsultasi publik.
Selain proses pembuatan yang menyalahi prosedur sebagaimana diatur oleh UU, isi dari Perda tersebut banyak yang melanggar UUD 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan mengingkari asas kemanusiaan. Padahal, dalam UU 10 tahun 2004 diamanatkan bahwa peraturan perundangan yang dibuat, isinya harus sesuai dengan asas kemanusiaan. Analisis lengkap item per item bisa dilihat di sini.
Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi karena sebagian besar isinya berupa larangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota disertai ancaman pidana kurungan dan denda yang bervariasi. Bagi sebagian kalangan, Perda itu bisa mengancam Hak-hak Asasi Manusia (HAM) warga kota, terutama warga miskin.
Jika hal tersebut yang menjadi alasan tentu logika kedua akan sangat mudah diterima. Karena ada dasar hukum, meskipun cacat. Lantas apakah kecacatan itu bisa dituntut? Apalagi oleh orang-orang yang miskin yang melek hukum saja, tidak? Ah, uniknya!
[mth]

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini