Ketika insiden kekerasan yang dilakukan oleh beberapa elemen Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas Minggu (1/6) lalu tengah disidik di kepolisian, beberapa elemen umat Islam kembali meminta ketegasan pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang status Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).  Mereka menilai, bahwa insiden Monas (1/6) itu lebih disebabkan karena berlarutnya penanganan  JAI. Bahkan ada tengara yang berkembang bahwa insisden tersebut merupakan bentuk pengalihan dari isu tentang JAI, apalagi beberapa waktu lalu juga berkembang tuntutan pembubaran FPI.

Pengalihan Isu dan Ketegasan
Insiden Monas menurut beberapa kalangan merupakan salah satu bentuk pengalihan isu yang dilakukan oleh pemerintah. Tentu hal itu mesti dibuktikan. Sebab dari persektif komunikasi politik, pengalihan isu lebih banyak berkaitan dengan kegiatan atau isu-isu yang sifatnya politis. Lantas apakah insiden Monas sifatnya politik, kriminal, atau bernuansa SARA (sebuah daerah abu-abu yang bisa di politisir atau diserahkan pada hukum yang berlaku)?

Namun dalam pandangan saya, persoalan itu harus dikembalikan ke duduk perkara muasalanya. Bukan lantas mengaitkannya dengan kejadian lain atau kejadian sebelumnya. Apalagi, yang secara mendadak mengaitkan insiden itu dengan berlarutnya penanganan JAI. Di sinilah dibutuhkan ketegasan pemerintah.

Meski posisi pemerintah cukup sulit, khususnya yang berkaitan dengan wacana pelarangan suatu paham keagamaan atau kepercayaan.  Ada hal yang menurut saya pribadi terlalu berlebihan. Ketka Majelis Ulama Indonesia  menuntut keluarnya keputusan presiden, tak cukup sekadar SKB yang berkaitan dengan JAI.  Bukankah soal JAI akhirnya digiring ke dataran politis pula akhirnya.

Sejauh yang saya ketahui, selama ini ada keppers yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan yakni, Keputusan Presiden Nomor: 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor: 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Lantas apakah harus keluar kerangka hukum yang sama.

Tentu eskalasi masalah JAI sudah sampai pada sebuah point of no return, desakan elemen masyarakat seolah meminta pemerintah segera melegalformalkan status JAI berikut paham dan keyakinannya. Sebab, jalan pendidikan dan dialog, meski bisa dilakukan, akan tetapi bukan pilihan yang tepat untuk diambil dalam jangka menengah. Insiden Monas (1/6), menunjukkan bahwa meski dialog akan digagas namun masih ada aksi kekerasan yang membayang.

Satu hal yang harus dipikirkan bersama, dibutuhkan kebijakan yang benar-benar tidak berimplikasi atas terjadinya diskriminasi terhadap warga negara, apalagi mereka yang menjadi pihak minoritas. Kebijakan itu bukan di atas kertas saja, namun menyangkut persoalan implementasi di lapangan nantinya.

[mth]