Sejak reformasi dan pemberlakuan otonomi daerah telah terjadi pergeseran paradigma pemerintahan yang semula menganut model efisiensi struktural ke arah model demokrasi. Penerapan model ini mengandung arti bahwa peyelenggaraan pemerintahan menuntut partisipasi dan kemandiran masyarakat daerah (lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan bangsa dan negara (Supriyono, 2002: 25).

Namun, otonomi daerah pada beberapa kasus acap kali dipahami secara parsial, pragmatis, dan berjangka pendek. Di beberapa daerah, otonomi dipersepsi secara berbeda-beda sehingga memunculkan ekses yang tidak menguntungkan dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Arus informasi dan komunikasi kebijakan publik antara organisasi pemerintah pusat dan daerah belum dapat berjalan dengan optimal. Dan pada saat yang bersamaan relasi antara pemerintah pusat dengan warga negara banyak memunculkan potensi kesenjangan antara tuntutan dan harapan warga yang amat tinggi. Pasalnya, kemampuan pemerintah dalam melayanai publik relatif terbatas.

Pada gilirannya lembaga publik; kehilangan kendali dalam menjalankan program-program pembangunan. Padahal, sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah pusat dan daerah harus cepat tanggap dengan berbagai ketidakpastian informasi dan perubahan zaman yang begitu cepat.

Menggugat Pendekatan Lama

Sejatinya, aktivitas pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat secara sukarela dan sadar melibatkan diri dalam kegiatan program tersebut. Akan tetapi jika ada program komunikasi seringkali dijalankan secara sepihak oleh para perencana program dan pengambil kebijakan publik.

Permasalahannya karakter birokrasi seolah bergerak menurut deret hitung. Sementara eskalasi permasalahan bangsa dan negara bergerak dalam deret ukur. Bayangkan, betapa banyak kegiatan komunikasi yang kurang memperhatikan kondisi khalayak dan konteks sistem komunikasi masyarakat setempat. Baik institusi yang bersifat formal seperti hukum ataupun yang bersifat informal seperti adat, nilai, kebiasaan dan norma yang mempengaruhi komunikasi antar warga masyarakat. Parahnya lagi, pendekatan yang dipakai juga pendekatan lama, ketika meibatkan masyarakat seperti tokoh (opinion leader) sebagai; bahasa daerah/lokal atau forum pertemuan adat dan media tradisional, sering hanya bersifat seremonial belaka. Walhasil usai kegiatan dan acara maka usai pula apa yang disampaikan.

Konsultasi publik pun seringkali masih disikapi secara keliru sebagai pemberitahuan kepada publik kemudian dimintakan pendapat, sudah selesai. Tetapi, kemudian masih dikeluarkan produk kebijakan yang tidak sepenuhnya mengadopsi hal-hal yang penting dalam konsultasi publik (atau tepatnya sekadar diseminasi informasi). Padahal konsultasi publik adalah ajang untuk saling berdialog dan mendengar pendapat serta memecahkan berbagai persoalan yang mungkin ada diantara dua pihak.

Awal Gunakan Cara Baru

Di titik inilah diperlukan pendekatan baru yang benar-benar up to date. Bukan sekadar memaksakan paradigma lama untuk dibungkus dengan teknologi atau cara baru. Pendekatan baru mensyaratkan dua hal, pertama open mind, yakni keterbukaan atas setiap perbedaan yang muncul dan kemudian berada pada posisi setara untuk menentukan jalan keluar yang terbaik. Dan kedua, keberlanjutan, apakah sebuah kebijakan akan sustain dan bisa berlangsung selama kurun waktu tertentu dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan yang tengah berlangsung?

Sebuah hal yang mungkin sulit ketika ada orientasi sesaat dan kepentingan proyek belaka tanpa ada keinginan untuk memperjuangkan kepentingan yang jauh lebih besar. Sehingga setiap kebijakan publik dapat dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang bijak dan bukan sekadar membungkus hal-hal yang lama dengan “baju” yang lebih baru.

[mth]