Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komuikasi, telah mendorong  perluasan jaringan akses informasi dan komunikasi dalam lingkup global. Namun, selama ini kegiatan komunikasi publik seolah terabaikan dan lebih sering untuk menyoal aspek teknis teknologi informasi dan komunikasi belaka. 

Aktivitas komunikasi pemerintah telah ada sejak republik ini berdiri. Konsep yang lebih mengemuka saat itu adalah pendekatan media relations. Pada tahun-tahun berikutnya, saat kebijakan pembangunan mulai mengemuka dalam setiap kegiatan pemerintah, berkembang kemudian apa yang disebut sebagai kegiatan publikasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan hasil-hasilnya.

Memberi informasi secara teratur tentang program kerja dan peraturan-peraturan, atau prosedur pelayanan publik, seolah menjadi hal yang tak terpisahkan dari aktivitas pembangunan baik di tingkat nasional maupun lokal. Namun secara khusus kegiatan ini baru melembaga dalam sebuah unit kehumasan di tahun 1955. Mabes Polri menjadi institusi pemerintah pertama yang memiliki unit kehumasan dalam strukturnya (lihat Noeradi, 2005).

Pelayanan yang dilakukan unit humas ataupun bagian/pusat  komunikasi publik pada dasarnya merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, kualitas pelayanan merupakan tujuan atau nilai penting yang harus dijaga, agar dapat memenuhi harapan dan hak masyarakat  sebagai pengguna layanan (Sedarmayanti, 1999).

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Efisensi atau Transparansi?
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi mendorong adanya perubahan manajemen organisasi secara keseluruhan dan mengubah pendekat-an organisasi dalam berhubungan dengan masyarakat atau warga negara.  Dalam perkembangannya, terjadi perubahan inovasi manajemen pelayanan publik dengan adanya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sejak tahun 1990-an. Berawal dari penggunaan komputer, jaringan intranet serta proses pengolahan dan pertukaran data mulai dikembangkan dalam organisasi-organisasi bisnis (Bolletino, 2002).

Pada gilirannya, penggunaan teknolgi informasi dan komunikasi cenderung menunjukkan berkembangnnya efisiensi dan bentuk pelayanan publik yang jauh lebih baik. Untuk itulah, Rust dan Kannan (2002) memandang pentingnya keberadaan keberadaan sistem informasi yang memadai dalam pelayanan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Karena pada dasarnya,  sistem informasi diarahkan untuk meningkatkan aksesibiltas atau kemudahan memperoleh, kualitas informasi, dan pengembangan manajemen organisasi  (Dickson dan Wetherbe, 1985).

Berkaitan dengan produk informasi dalam pelayanan publik O’Brien (1998) mengidentifikasi beberapa atribut kualitas informasi yang akan membuat informasi lebih bernilai dan berguna bagi publik penggunanya. Pandangan O’Brien menjadi sangat relevan karena  ada tiga dimensi yaitu dimensi waktu, isi dan bentuk harus sangat diperhitungkan oleh pengelola pelayanan publik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Ada kecenderungan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi lebih mengedepankan aspek teknis pada akhirnya mengabaikan kualitas informasi yang semestinya menjadi ruh dari informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi pelayanan bentuk pelayanan publik pemerintah sangat berkaitan dengan hal tersebut.

Kembali Ke Basis
Salah satu fungsi penting dalam kegiatan pelayanan publik adalah fungsi komunikasi yang menyalurkan informasi, baik dari pemerintah ke masyarakat ataupun sebaliknya dari masyarakat ke pemerintah. Melalui fungsi komunikasi, saran atau kritik tentang kinerja pelayanan pemerintah dapat diketahui. Dari situ kemudian pemerintah bisa mengukur diri seberapa jauh kinerjanya ditanggapi publik (sebagai bentuk feed-back).

Sebaliknya, dengan fungsi komunikasi, pemerintah bisa menyampaikan informasi secara utuh tentang kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memahami problem pembangunan secara menyeluruh.  Saluran komunikasi itu perlu dijaga dengan baik; jika tidak, akan menjadi pemicu terjadinya konflik yang luas.

Komunikasi antara pemerintah dan masyarakat tidak bisa diabaikan. Agar kebijakan dan pelayanan publik bisa berjalan dengan lancar, setiap program di pemerintah haruslah mendapatkan partisipasi publik. Namun demikian, mendorong partisipasi publik di era pasca reformasi ini bukan hal yang mudah.

Masyarakat sekarang makin cerdas, masyarakat bisa memilih dan memilah informasi sedemikian rupa. Bahkan ada kecenderungan publik kurang mendapatkan informasi tentang kebijakan-kebijakan pemerintah atau pada tingkat minimal terjadi distorsi sedemikian rupa yang mengakibatkan adanya bias informasi yang sampai kepada masyarakat.

Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komuikasi, telah mendorong  perluasan jaringan akses informasi dan komunikasi dalam lingkup global, sehingga komunikasi antar negara dan lalu lintas informasi menjadi seolah-olah tanpa batas kewilayahan, tanpa batas negara, tanpa batas jarak dan waktu.

Namun, secara faktual di Indonesia masih terdapat adanya digital divide, kesenjangan  teknologi. Sehingga pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam batas-batas tertentu bisa mengubah paradigma dan cara pelayanan publik. Akan tetapi, tidak bisa sepenuhnya menggantikan pelayananan dan proses pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan birokrat pelayanan publik dalam bentuk manual. Dalam konteks ini bisa dipahami bahwa teknologi informasi dan komunikasi hanyalah sarana bantu pembuatan keputusan dan penyajian informasi tentang berbagai aspek dalam pelayanan publik yang ada. Di titik inilah, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk harus dilakukan secara terarah, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

[m]