Sebagai sebuah profesi, keberadaan paranormal dapat dikatakan belum diakui secara penuh. Namun, telah tercatat dalam  Klasifikasi Lapangan Usaha di Indonesia  sesuai  Undang-undang  No.  16 tahun 1993 tentang  statistik  sebagai Jasa  Pelayanan  Kesehatan Tradisional Nomor  143  Kelompok 85192 Kategori N (BPS, 1997). Bahkan  sebelumnya di tahun 1989, pemerintah juga telah memasukkan pengobatan yang dilakukan oleh  dukun atau paranormal ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dengan nama Sistem Pengobatan Tradisional.

Perubahan Sosial
Perubahan  yang  terjadi  dalam  masyarakat  Indonesia ditandai  dengan bergesernya ciri-ciri agraris  yang  lebih berorientasi “komunalisme” ke ciri-ciri yang relatif  “individualisme”  sehingga  menyebabkan kontrol sosial  bergeser  ke luar dari batas-batas sosial budaya.

Masyarakat  mulai  mengenal industrialisme  yang  pada fase  paling awal telah memaksa pergeseran dan pemindahan institusi tradisional  ke  institusi  modern  (Abdullah, 2000). Pergeseran semacam ini dipercepat dengan  terjadinya mobilitas  horizontal  yang padat  keluar  dari  lingkungan kultural desa menuju pusat-pusat kota yang baru.
Industrialisasi yang mendorong proses mobilitas  semacam  ini telah menyebabkan berubahnya orientasi ruang  yang menyebabkan  komunalisme  lama  dengan  berbagai  perangkat institusionalnya mulai dipertanyakan keabsahannya. Berbagai  praktek  sosial baru  yang  terbentuk,  yang sesuai dengan atau dijiwai dengan semangat  industrialisasi kemudian  mendapat pengesahan sosial. Ruang  sosio-kultural kemudian  menjadi suatu ruang dengan daya paksa yang  lemah dimana penegasan keberadaan nilai bersumber dari pusat yang berbeda.

Sejalan   dengan  bergesernya  pusat-pusat   kekuasaan tradisional  -kemudian  digantikan oleh  pusat-pusat  baru- kepatuhan-kepatuhan sosial mulai berubah, tidak lagi kepada tokoh-tokoh seperti orang tua, kiai, ulama, ketua adat  dan kepada  institusi tradisional seperti  kekerabatan,  pesantren, lembaga adat. Otoritas individual menjadi lebih besar karena disahkan oleh sistem nilai dan sistem normatif  yang baru, sehingga kepatuhan sosial tidak lagi menjadi syarat.
Di banyak negara berkembang, seperti dinyatakan oleh Darmanto Jatman (1997) media yang nyata-nyatanya menjadi  bagian  dari globalisasi  kapitalisme,  jadi  amat sangat padat modal serta teknologi  dan sedikit banyak mengambil alih peran media atau kekuatan tradisional.

Pergeseran Pandangan
Di tahun-tahun terakhir ini terjadi   pergeseran  pandangan maupun etos  kerja  profesi paranormal.  Yang paling nampak adalah adanya pandangan ambigu  dari pemerintah terhadap profesi ini. Meski  pemerintah   telah “mengatur”  kegiatan  paranormal  melalui ijin  PAKEM  dari Kejaksaaan  dan  ijin  dari Depkes  untuk  paranormal  yang melakukan  pelayanan  jasa  penyembuhan. Di sisi lain banyak  pejabat yang “diam-diam” menggunakan jasa paranormal.  Paling  tidak  kondisi seperti inilah  menjadikan  dukun  atau paranormal mengalami perubahan dari akar  metafisisnya dalam masyarakat Jawa.
Belum lagi ekspansi pasar dalam masyarakat yang  melahirkan globalisasi kemudian menjadi proses yang melegitimasikan  sistem nilai yang terlepas dari suatu  batas  budaya atau  cultural boundary. Proses pergeseran  tersebut  melahirkan  respons  formatif di mana masyarakat  dengan  cepat mengadopsi format-format praktik sosial baru yang memperlihatkan dua kecenderungan. Pertama, terjadi pemisahan kelas menengah dengan kelas bawah  yang menghilangkan kohesi sosial. Pertumbuhan  kelas menengah Indonesia pada masa Orde Baru yang pesat  dengan jumlah  membengkak  menyebabkan  terbentuknya  sistem   dan hierarki sosial baru.

Memang kapitalisme yang membuat orang  mengesampingkan kepentingan bersama demi kepentingan individual tentu  juga mengubah  kehidupan  masyarakat  (Sindhunata,  2000:  156). Pertumbuhan ekonomi kapitalis liberal yang motornya  adalah egosime  dan individualisme telah membuat hidup  masyarakat makin  terdiferensiasi,  makin  terorganisasi,   bagian-bagiannya  menjadi  terpisah satu sama  lain.  Dengan  adanya spesialiasi  pembagian kerja, individualisasi  usaha  serta privatisasi keahlian, maka tiap-tiap bagian masyarakat akan menjauh satu  sama lain. Pada masyarakat-masyarakat tradisional, segenap anggota, baik individual atau kelompok atau golongan,  mempunyai tempat  yang  jelas. Tempat itu ditentukan  oleh  struktur-struktur  sosial-institusional, yang merupakan adat  kebiasaan yang diwariskan turun temurun.
Tempat  itu  sekaligus menjamin  kedudukan  dan  nilai mereka  masing-masing, sehingga masing-masing individu  dan kelompok  memiliki identitas yang diakui oleh  mereka  yang lain. Dalam masyarakat tradisional keselarasan dan  jaminan struktur-struktur sosial yang ada merupakan nilai tertinggi (Sindhunata, 2000: 25-26). Dengan munculnya fajar modernitas, yang dapat  dilihat dalam  humanisme  Italia abad ke-14  dan  ke-15,  struktur-struktur kekuasaan tradisional dan mitos-mitos yang  mendukung mulai kehilangan legitimasinya. Perubahan sosial  yang sebenarnya  sudah tidak henti-hentinya terjadi  pada  zaman pramodern  semakin meningkat kecepatannya.

Komodifikasi?
Struktur-struktur kekuatan politis dan ekonomis tradisional serta struktur-sturuktur sosial budaya yang  berkaitan  dengannya  akan menjadi  semakin  disfungsional.  Pada waktu yang sama, kekuatan-kekuatan tradisional tetap  berusaha untuk mempertahankan kekuasaannya. Maka terjadilah perkembangan yang oleh Bertrand Russel disebut  transisi dari kekuasaan tradisional  ke  kekuasaan telanjang  (Bertrand Russel, Power, London ,  1975  seperti dikutip Sindhunata, 2000).  Maksudnya kekuasaan tradisional itu  terdeligitimasi dan  hanya dapat dipertahankan  dengan paksaan  dan  ancaman. Dalam  keadaan  demikian,  kekuasaan tradisional cenderung sewenang-wenang.

Hal  ini menjelaskan mengapa ada  sebagian  paranormal yang  menghitung  secara  ekonomis  pelayanan  jasa  mereka  sampai  batas-batas tertentu. Hal senada juga  diakui  oleh seorang  paranormal,  Ki Agung  Pranoto.  Namun  menurutnya tidak semua paranormal melakukannya, hanya sekelompok  yang tidak menyadari arti ilmu kebatinan sesungguhnya  (Pranoto, 2000: 89).  Diakui  atau  tidak, terdapat upaya  yang  mengesankan bahwa  pelayanan  dukun  atau  paranormal  telah  dijadikan komoditas. Sebab media memang berperan penting dalam komodifikasi produk atau obyek tertentu (Oetomo, 1999). 

Asumsi  ini menjadi relevan dengan pernyataan  Pranoto (2000:  2)  yang menyatakan bahwa ilmu kebatinan  saat  ini bukan suatu kegiatan yang harus ditutup-tutupi. Lebih  jauh Mulder (1996: 114) menyatakan bahwa praktek kebatinan  saat ini  lebih  cenderung berorientasi pada  keberhasilan  yang bersifat duniawi.

[mth]