You are currently browsing the daily archive for Oktober 2nd, 2007.

Dalam RUU Keterbukaan Informasi Publik, term informasi publik diartikan sebagai infromasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam hemat saya, informasi publik dapat dimaknai dalam dua term, pertama, informasi tentang kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat; karena itu harus diketahui dan dipahami secara akurat oleh masyarakat. Dan kedua, informasi yang bersifat kontingensi atau mendesak atas konteks dan skala tertentu sebagai bentuk penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat. Kebijakan penyediaan dan pelayanan informasi publik  dirancang dan didesain untuk mendorong terpenuhinya dua term pengertian informasi publik di atas.  Read the rest of this entry »

Saya malu pada para petani kita, kata seorang teman. Bayangkan, kita tiap hari makan beras dari padi yang mereka tanam. Sementara, belum tentu mereka bisa makan beras setiap hari. Sontak saya berkomentar, bisa jadi tidak makan nasi itu pilihan mereka juga, ucap saya setengah protes.

Read the rest of this entry »