Sejak Desember 2004, bencana alam dalam skala besar melanda Indonesia. Mulai gelombang tsunami di Aceh dan Nias, gempa dan letusan Gunung Merapi di Jogjakarta, hingga gelombang pasang yang baru-baru ini melanda sebagian besar kawasan pesisir Indonesia. Namun, rentetan bencana itu, sebenarnya, bukanlah yang pertama terjadi. Berbagai kasus bencana alam tersebut pernah menyambangi Indonesia.
Peningkatan bencana terus terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan, sejak tahun 1988 sampai pertengahan 2003 jumlah bencana di Indonesia mencapai 647 bencana alam meliputi banjir, longsor, gempa bumi, dan angin topan, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 2022 dan jumlah kerugian mencapai ratusan milyar. Jumlah tersebut belum termasuk bencana yang terjadi pertengahan tahun 2003 sampai pertengahan 2004 yang mencapai ratusan bencana dan mengakibatkan hampir 1000 korban jiwa.

Gejala Alam
Bencana di Indonesia adalah keniscayaan. Secara alamiah, Kawasan Indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jalur gunung api pasifik (pasific ring of fire) melewati sebagian besar pulau-pulau Indonesia dari Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku. Tiga lempeng bumi yang secara konstan bergerak memunculkan ancaman bencana gempa dan tsunami. Potensi ancaman lain adalah pergerakan tanah, iklim tropis serta lahan gambut. Kondisi ini semakin diperparah dengan diabaikannya dan tidak dipedulikannya ancaman dalam seluruh aspek kenegaraan. Ketidaksiapan menyebabkan ancaman dengan mudah berubah menjadi bencana. Gempa dan tsunami di Aceh-Nias serta gempa bumi di Jogjakarta adalah contoh kongkrit. Sekalipun pemicu bencana adalah alam, namun tidak ditempatkannya potensi ancaman oleh manusia menyebabkan dampak bencana menjadi lebih besar. Kondisi seperti ini merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kesiapan Masyarakat
Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah manusia. Manusia bergumul dan terus bergumul agar bebas dari bencana (free from disaster). Dalam pergumulan itu, lahirlah praktek mitigasi, seperti mitigasi banjir,
mitigasi kekeringan (drought mitigation), dan lain-lain. Di Mesir, praktek mitigasi kekeringan sudah berusia lebih dari 4000 tahun. Konsep tentang sistim peringatan dini untuk kelaparan (famine) dan kesiapsiagaan
(preparedness) dengan lumbung raksasa yang disiapkan selama tujuh tahun pertama kelimpahan dan
digunakan selama tujuh tahun kekeringan sudah lahir pada tahun 2000 BC.
Ketidaksiapan (kerentanan) atas risiko dan dampak bencana merupakan kunci atas terjadinya bencana. Kondisi ini menentukan banyaknya korban jiwa, harta maupun rusaknya lingkungan. Masih lemahnya daya kritis masyarakat terhadap haknya sebagai warga negara, memposisikan negara masih belum menempatkan hak-hak rakyat untuk dipenuhi. Hak terlindungi dan terselamatkan dari berbagai ancaman bencana. Hak pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terkena bencana serta dan jaminan menjalani kehidupan bermartabat paska bencana. Hal yang terpenting dan masih terabaikan adalah: penanganan bencana seharusnya menjadikan kondisi dan warga terkena dampak bencana menjadi lebih baik,
lebih kuat dan lebih siap menghadapi ancaman dan dampak bencana berikutnya.
Respon kemanusiaan dalam krisis emergency juga sudah berusia lama  walau catatan sejarah sangat sedikit, tetapi peristiwa Tsunami di Lisbon, Portugal pada tanggal 1 November 1755, mencatat bahwa ada respon bantuan dari negara secara ‘ala kadar’. Jumlah korban meninggal pasca emergency sedikitnya 20,000 orang. Total meninggal diperkirakan 70,000 orang dari 275,000 penduduk.
Hingga dekade yang lalu, cita-cita para ahli bencana masih terus mengumandangkan slogan ‘bebas dari bencana’ (free from disaster) yang berdasarkan pada ketiadaan ancaman alam (natural hazard). Publikasi mutakhir tentang manajemen bencana, telah terjadi perubahan paradigma. Sebagai misal di Bangladesh dan Vietnam, khususnya yang hidup di DAS
Mekong, yang semulanya bermimpi untuk bebas dari banjir (free from flood), akhirnya memutuskan untuk hidup bersama banjir (living with flood).
Tentunya komitmen hidup bersama banjir, tetap dilandasi oleh semangat bahwa banjir atau ancaman alam lainnya seperti gempa, siklon, dan kekeringan boleh terjadi tetapi bencana tidak harus terjadi. Di Timor, khususnya masyarakat Besikama, sudah sangat lama hidup bersama banjir. Masyarakat tradisional Besikama sebenarnya sudah mengenal tentang praktek mitigasi banjir berdasarkan konstruksi rumah tradisional mereka sejak lama, yakni rumah panggung, yang sudah sangat tidak popular karena ‘pembangunan’ mengajarkan segala segala sesuatu yang ‘modern’.
Konsep manajemen bencana mengenai pencegahan (prevention) atas bencana atau kutukan penyakit (plague), pada abad-abad non-peradababan selalu diceritakan ulang dalam ‘simbol-simbol’ seperti kurban, penyangkalan diri dan pengakuan dosa. Early warning kebanyakan didasarkan pada Astrologi atau ilmu Bintang.

Kebijakan Penanganan
Bencana gempa dan tsunami pada akhir Desember 2004 paling tidak telah ”memaksa” lahirnya sebuah pemikiran strategis: dirumuskannya Undang-undang Penanggulangan Bencana (UU PB). Namun di sisi lain, hampir seluruh
daerah-daerah yang secara riil rawan bencana tidak peduli. Kita harusnya berbenah diri dan melakukan tidakan-tindakan nyata dalam mereduksi ancaman bencana. Memetakan kawasan-kawasan rawan bencana, menyusun perencanaan kedaruratan (contingency planning) atau meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan penanganan bencana.
Hal yang positif adalah telah disahkannya UU PB dan UU Tata ruang menjadi kebijakan resmi Negara. Terlepas kekurangan yang ada, masih dibutuhkan perangkat perundangan lain untuk mengimplementasikannya, baik berupa peraturan pemerintah atau Keputusan Presiden. UU memandatkan pemerintah untuk membuatnya perangkat operesional
tersebut dalam waktu 6 bulan sejak diundangkan. Itikad positif lain adalah telah ditetapkannya Rencana Aksi Nasional Pengurangan risiko bencana (RAN PRB).
Kebijakan lain terkait pengurangan risiko bencana adalah yang masih proses pembahasan adalah Pengelolaan Sumberdaya Alam, pesisir dan kelautan serta pulau-pulau kecil, Migas, illegal logging, persampahan, dan Ibu Kota Negara. Rancangan Undang-undang ini perlu mendapatkan pengawalan maksimal sehingga dapat secara sinergis mampu meredam risiko bencana. Sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung dan potensial meningkatkan risiko bencana. Perpres 36/2004, Perpu No 1/2001 tentang pertambangan di kawasan lindung, UU Investasi, maupun kebijakankebijakan
ekstraktif. Kontradiksi kebijakan dapat melahirkan benturan kepentingan.
Pendekatan kekuasaan cenderung mengalahkan berbagai pertimbangan ilmiah maupun sosiokultural. Kondisi ini akan terus belanjut jika masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara.
Perubahan iklim (climate change) adalah realitas. Dampak perubahan iklim telah nyata menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi. IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) dalam ”Climate Change 2007: impact, adaptation, and vulnerability” menunjukan berbagai ancaman berpotensi menjadi bencana besar. Bahkan, beberapa sumber memvonis, ancaman bencana akibat perubahan iklim lebih menyeramkan dari terorisme. Krisis air dan pangan, kesehatan, badai, kekeringan, banjir-longsor adalah hal telah mulai dirasakan dampaknya.
Indonesia tidak lepas dari dampak pemanasan global. Akibat naiknya air laut, diperkirakan 14.000 desa di wilayah pesisir akan hilang pada tahun 2015. Banjir-longsor serta badai akan semakin parah. Perubahan iklim pun akan menurunkan produktifitas pangan. Perubahan suhu dan curah hujan memungkinkan pemindahan distribusi nyamuk malaria dan demam berdarah. Penyakit lain yang akan mengancam sampai pada kematian adalah diare dan kolera.
Dalam lima tahun terakhir sebagian besar bencana ekologis tersebut mengakibatkan 98 persen penduduk Indonesia rentan menjadi korban. Apalagi 83 persen wilayah Indonesia berada di antara dua lempek tektonik yang sangat rawan bencana.
Lingkaran bencana di indonesia bisa menjadi siklus yang tidak pernah berhenti (kisah tentang bencana yang beruntun yang pernah terjadi dalam sejarah). Di banyak negara maju bencana menjadi hal yang paling eksak sehingga faktor keselamatan yang diutamakan dengan analisa akurat korban bencana dapat di minimalkan. Beberapa negara banyak yang berhasil semisal Jepang yang sudah menerapkan peringatan dini dan konstruksi serta penataan permukiman yang bisa berdamai dengan bencana.
Indonesia adalah negara yang rawan terhadap bencana alam. Letak Indonesia yang berada pada zona “ring of fire”, menunjukkan bahwa Indonesia rawan terhadap gempa bumi dan letusan gunung berapi. Selain itu, keteledoran di dalam manajemen lingkungan, membuat bencana alam lain seperti banjir dan tanah longsor sering pula terjadi. Kepedulian terhadap “bencana alam” harus semakin tinggi. Dari masyarakat, peneliti, para aktivis dan pemerintah perlu terus belajar tentang bencana alam.

[mth]