Ketika kegiatan kampanye energi alternatif dilakukan tentunya akan menimbulkan beragam respon. Aneka tayangan iklan layanan masyarakat ataupun kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk variety show ataupun forum dan penggunaan multimedia baik melalui website tentunya akan memiliki dampak beragam pula. Namun sayangnya evaluasi terhadap program komunikasi ini seolah dilupakan. Sesaat kegiatan kampanye dilakukan pemerintah, berarti usai pula tugas komunikasi kepada publik terkait dengan energi alternatif ini.  

Beberapa dekade terakhir, seluruh komunitas dunia dihadapkan pada ancaman krises energi. Semua mahfum bahwa ketersediaan energi fosil (minyak bumi dan turunannya) sangat terbatas karena sifatnya yang tidak terbarukan (unrenewable). Menyikapi hal ini Pemerintah  telah menyusun berbagai kebijakan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan energi alternatif terutama energi terbarukan sebagai pengganti BBM.

Bisa dicatat, beberapa kebijakan terkait dengan energi alternatif diantaranya: Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain; Peraturan Menteri ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah; Keputusan Menteri ESDM No. 0002 tahun 2004 tentang Kebijakan Energi Hijau; dan Keputusan Menteri ESDM No.1122K/30/MEM/2002 Pedoman Pembangkit Skala Kecil Tersebar. Belum lagi Instruksi Presiden untuk mengembangkan draf cetak biru Pemanfaatan Bioenergi.

Pemerintah juga telah membuat berbagai strategi untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia di masa mendatang. Melalui kebijakan peningkatan program penghematan (konservasi) energi, maupun penggunaan sumber energi alternatif (diversifikasi). Mulai dari pemetaan dan pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan berupa panas bumi, biomassa, mikrohidro, angin, surya, gambut, pasang surut dan gelombang laut. Pemanfaatan energi alternatif ini secara teoritis mendekati ideal, karena ketersediaannya, dapat diperbaharui, dan tidak banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Terlebih, penggunaan energi yang terbarukan saat ini baru sekitar lima persen dari total kebutuhan energi nasional.

Satu hal yang pasti terjadi, kebijakan energi alternatif akan membawa konsekuensi pada pelaksanaan kegiatan konversi energi. Dapat dipastikan ketika hal ini dilaksanakan akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah perubahan kebiasaan atau cara hidup sehari-hari.  Ambil saja contoh persoalan konversi energi dari minyak tanah menjadi gas.

Banyak persoalan yang –mungkin dalam batas tertentu telah diprediksikan—muncul. Mulai dari antrean panjang untuk mendapatkan minyak tanah hingga demonstasi dan pengembalian tabung gas yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat tertentu, sebagaimana terjadi di Jakarta. Sekalipun dalam liputan media hal ini seolah dikesampingkan, karena kalah dengan berita yang jauh lebih elit dan kontroversial!

Antara Kesalahan Persepsi dan Gagal Kebijakan

Banyak perspektif dan opini yang berkembang terkait dengan penggunaan energi, namun seringkali pemeritah membaginya dalam dua pendekatan sederhana, yakni konsumsi untuk penerangan atau biasa pasokan listrik dan untuk konsumsi keseharian. Ini mungkin kesalahan pertama perspektif sosial tentang energi.

Belum lagi soal kesalahan persepsi yang sering menjadi penyebab ketidaktepatan kebijakan energi. Salah satunya adalah anggapan bahwa kayu bakar sebagai salah satu sumber energi merupakan sebagai hal “primitif”. Padahal sebagai salah satu bagian dari evolusi konsumsi energi di negara ini sebenarnya merupakan hal yang sangat wajar. Karena banyak warga masyarakat yang masih tinggal di pedesaan dan lebih akrab serta mudah menggunakan kayu bakar, sementara minyak tanah hanya digunakan untuk penerangan karena listrik belum sepenuhnya menjangkau kawasan tempat mereka tinggal. Jika evolusi ini masih berlanjut, bisa jadi penggunaan minyak tanah di  masa mendatang akan dianggap sebagai sebuah “tradisi primitif” juga.

Hal kedua yang juga cukup meresahkan dan hendaknya menjadi perhatian adalah adanya kesenjangan antara potensi energi yang sebenarnya dan kenyataan krisis energi. Di beberapa kawasan khususnya daerah luar jawa dan pedalaman, kata-kata krisis energi belum menjadi common sense atau kesadaran umum. Permasalahannya satu: hingga detik ini pun jangkauan energi untuk penerangan dan bahkan jangkauan minyak tanah tidak sepenuhnya dirasakan oleh warga masyarakat. Jadi dalam bahasa sederhana: mana mungkin kita bisa bicara tentang krisis, pasokan minyak tanah juga tidak stabil dan orang sudah terbiasa dengan hal itu.

Tentang energi alternatif,  Arifin, seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Kawasan Timur Indonesia secara berkelakar menyebut program energi alternatif sebagai sebuah mimpi. “Belum ada kenyataan, lihat saja pabrik pengolah jarak yang dibangun dua tahun yang lalu. Kini tidak beroperasi lagi,” cetusnya. Memang pada kenyataanya, pabrik pengolahan biji jarak tidak beroperasi hampir setahun. Lokasi pabrik relatif terpencil, di kawasan yang tidak ada supply jaringan listrik. “Akhirnya mesin pengolah biji jarak  menggunakan mesin diesel. Untuk menghasilkan satu liter minyak jarak dibutuhkan tiga liter solar,” imbuh Arifin dengan senyum sinis.

Pemerintah semestinya harus menarik pelajaran bahwa kebijakan yang bersifat top down itu tidak akan berjalan. Sebagaimana dinyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa sejak dulu kebijakan untuk pengembangan energi alternatif selalu dibuat peraturannya lebih dulu baru kemudian bisa “memaksa” BUMN seperti Pertamina untuk mengembangkan produksi gas sebagaimana dalam kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas. Namun pada akhirnya lantaran perilaku pemanfaatan energi masyarakat tidak berubah, kebijakan itu pada akhirnya tidak bisa berjalan dengan baik.

Dalam petunjuk pelaksanaan pengembangan energi alternatif secara detail sudah diatur sesuai dedngan Acuan Pengelolaan Energi Nasional (PEN) yang telah lama disusun pemerintah. Dalam PEN, diatur mengenai roadmap pengembangan seluruh jenis energi alternatif.

Namun dalam kenyataan di lapangan, pengembangan potensi energi alternatif pun masih dilakukan dengan kebijakan top down. Lihat saja begitu banyak pilot project  yang diharapkan bisa dikelala dengan melibatkan masyarakat agar pada akhirnya diserahkan kepada masyarakat. Namun dalam kenyataannya proses ini tidak diiringi dengan pemberdayaan masyarakat agar lebih mampu secara mandiri untuk mengembangkan dan memelihara fasilitas energi yang ada. Karena bagaimanapun investasi awal perangkat produksi energi alternatif tidaklah murah, demikian pula dengan biaya perawatannya.

[mth] 

(bersambung)