Salah satu permasalahan pasca otonomi daerah di bidang informasi dan komunikasi adalah putusnya jalur kerjasama, koordinasi dan jaringan kerja teknis operasional komunikasi dan informasi. Bagaimanapun, pertukaran informasi –tidak hanya dalam bentuk data — antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus tetap berlangsung. Permasalahannya sekarang mekanisme bagaimana yang perlu dikembangkan dengan model dan pendekatan baru? Tanpa memunculkan kembali nuansa Departemen Penerangan yang cukup menjadi fobia bagi sebagian pengamat dan praktisi komunikasi?
Pengantar
Pasca reformasi banyak pihak berharap kinerja birokrasi di Indonesia akan semakin membaik. Hal ini didorong adanya perubahan mendasar dalam administrasi publik dengan melalui penerapan good governance dan implementasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kebijakan otonomi daerah, dalam batas-batas tertentu telah mendekatkan pelayanan publik kepada setiap warga negara Indonesia, lantaran pelayanan terhadap masyarakat disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis, serta kebutuhan masyarakat setempat.
Namun di sisi lain, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah cenderung menimbulkan persepsi yang beragam mengenai kebutuhan atas lembaga komunikasi dan informasi. Bentuk dan fungsi institusi/lembaga pemerintah di bidang komunikasi dan informasi yang ada di daerah cenderung tidak memiliki standar yang sama. Ada yang berbentuk biro, bagian, badan, atau dinas. Kondisi ini juga mengakibatkan hubungan koordinasi antara aktivitas kehumasan pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan sinergis dan optimal terutama dalam pelaksanaan diseminasi informasi nasional.
Bagaimanapun, esensi dari otonomi daerah sesungguhnya adalah peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat (Lihat, Surbakti, 2001 atau Elcock, 1993). Karena itu, peran yang bisa diambil oleh pemerintah adalah lebih menjadi fasilitator ketimbang sebagai penyedia langsung layanan yang ada.
Masalah Informasi dan Komunikasi
Permasalahannya, pasca otonomi daerah, keberadaan kantor wilayah (kanwil) yang mengelola pengelolaan dan penyebaran informasi di provinsi, kabupaten/kota dihapus. Beberapa lembaga informasi memang dibentuk di daerah dengan berbagai versi nama, di antaranya Badan Informasi Daerah (BID), Badan Informasi dan Komunikasi (BIK), Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK), Kantor Informasi dan Komunikasi, Kantor Komunikasi dan Kehumasan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Informasi Daerah, dan nama lainnya. Namun tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga informasi tersebut tidak lagi mengikuti tupoksi yang seragam. Tetapi lebih mengacu pada mengacu pada tugas yang dibebankan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Konsekuensinya, kondisi ini membawa pada situasi putusnya jalur kerjasama, koordinasi dan jaringan kerja teknis operasional. Sehingga setiap kegiatan pemerintah pusat akan membawa akibat bertambahnya biaya untuk pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi, serta pemberdayaan lembaga-lembaga komunikasi sampai ke masyarakat.
Bagaimanapun, upaya membangun “jembatan” komunikasi dan kerja operasional dengan daerah menjadi sangat urgen dan penting, sebab dengan pola sedemikian, keterkaitan dan pertukaran informasi tidak hanya dalam bentuk data antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa berlangsung.
Permasalahannya sekarang mekanisme bagaimana yang perlu dikembangkan dengan model dan pendekatan baru? Tanpa memunculkan kembali nuansa Departemen Penerangan yang cukup menjadi fobia bagi sebagian pengamat dan praktisi komunikasi?
Strategi Komunikasi “Baru”: Konseptual
Terkait dengan dinamika masa depan dunia informasi dan komunikasi ada tiga strategi yang bisa diterapkan. Pertama, manajemen content serta pengelolaan jaringan dan infrastruktur. Kedua, pengembangan public-private partnership untuk mengejar ketertinggalan pengembangan teknologi informasi. Dan, ketiga pengurangan kesenjangan digital (digital divide) guna mengembangkan keseimbangan informasi di Indonesia yang memiliki kendala geografis.
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maka paradigma layanan informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya harus berubah pula. Secara paradigmatik, peranan pemerintah sebagai operator di bidang komunikasi dan informasi telah beralih kepada masyarakat. Namun bagi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan jumlah penduduk yang besar dan beragam tingkatannya, baik sosial, politik dan ekonomi; peranan pemerintah sebagai operator dalam batas-batas tertentu masih diperlukan (Djalil, 2004: 2).
Demikian pula dengan pasal 28 F Amandemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kondisi ini meniscayakan perlunya pelayanan informasi dan komunikasi yang memenuhi kebutuhan warga negara. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang senantiasa berorientasi pada pemenuhan kepentingan publik.
[mth]

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini