Jika dicermati Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebenarnya telah memaparkan panduan untuk menyusun klasifikasi informasi publik dan mengelola informasi publik.
Pengertian dasar
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kategori Informasi Publik Read the rest of this entry »
Komentar Terakhir