Jika dicermati Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebenarnya telah memaparkan panduan untuk menyusun klasifikasi informasi publik dan mengelola informasi publik.

Pengertian dasar
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kategori Informasi Publik Read the rest of this entry »

Sekali lagi sebuah film Indonesia menjadi perdebatan karena dinilai berbenturan dengan nilai dan ajaran kelompok tertentu. Kali ini “Perempuan Berkalung Surban” besutan Hanung Bramatyo kembali menuai kontroversi.  Ajakan penolakan dimulai dari Imam masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub menilai film ini syarat dengan bias dalam menampilkan ajaran Islam. Sementara pembelan sang sutradara ada provokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan Ali Mustafa menyatakan boikot.

Film yang kini menjadi trend di Indonesia, khususnya dengan latar tema Islam merupakan sebuah paduan antara tiga elemen penting di dalamnya: kisah cinta, elemen nilai Islam, dan gaya yang Americanized. Namun dalam kasus PBS ada muatan feminisme yang diaku sang sutradara, Hanung Bramantyo. 

Sebelumnya film berjudul ML (Mau Lagi) beberapa adegannya pernah diminta untuk diubah ulang agar  tidak terlalu “vulgar”. Akan tetapi yang muncul kemudian adalah resistensi dari pembuat film yang menilai seharusnya tidak bermasalah karena sudah lolos dari Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF sebenarnya memiliki aturan organik dalam menjalankan tugas UU Perfilman. Ada beberapa acuan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No.7/1994 tentang Lembaga Sensor Film dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.31/UM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lembaga Sensor Film dan Tata Laksana Penyensoran.

Kembali ke masalah PBS, persoalan ini bisa dimaknai dalam dua perspektif, dari perspektif kultural dan perspektif industri. Read the rest of this entry »

Fatwa MUI yang berkaitan dengan rokok sebagai hasil Sidang Pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 25 Januari lalu menjadi perdebatan di media massa.

Jika dicermati, pada dasarnya, fatwa yang membuat sejumlah kalangan termasuk umat Islam merasa tidak aman (feel insecure) justru menunjukkan kegagalan dakwah yang dilakukan oleh kalangan ulama kepada umatnya. Padahal fatwa MUI sebenarnya bisa dijadikan salah satu acuan dan pendorong bagi gerakan anti merokok di depan umum. Akan tetapi, karena pemberitaan media yang cenderung tak berimbang dengan headline yang sepotong-sepotong membuat khalayak akan memiliki persepsi beragam. Saya sendiri, sempat antipati (terhadap MUI) ketika melihat salah stasiun televisi memberitakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok.

Padahal yang dinyatakan MUI sebenarnya menerapkan dua jenis fatwa terhadap rokok yakni haram dan makruh. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi. Sementara makruh bagi perokok/orang dewasa.

Read the rest of this entry »

Prediksi Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengenai situasi global dan nasional berkaitan dengan jumlah pengangguran di Indonesia yang akan meningkat hampir dua kali lipat akibat krisis ekonomi global layak diperhatikan. Di Indonesia diperkirakan angka pengangguran akan direvisi pada 1,43 persen. Apabila krisis tidak melanda maka pengangguran di Indonesia hanya akan mencapai 7,44 persen. Namun sebaliknya bila terjadi krisis diperkirakan akan merangkak naik menjadi 8,87 persen.

Sampai bulan kedua 2009 terdapat peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 250 ribu pekerja migran kembali ke Indonesia. Diperkirakan 300 ribu pekerja migran di Malaysia akan kembali ke Indonesia. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 500.000 selama krisis terjadi.

Dalam laporan akhir tahun 2008, Departemen Perindustrian menyebutkan persoalan yang dihadapi industri. Sejumlah permasalahan mendasar pada tataran makro dan mikro industri, serta infrastruktur penunjang industri, merupakan ”pekerjaan rumah” yang belum terselesaikan. Dua hal tersebut sejatinya saling berkaitan dengan adanya fenomena ancaman PHK yang telah diprediksikan sejak akhir tahun 2008 lalu.

Sektor industri merupakan sektor yang mengalami pukulan atas krisis yang tengah berlangsung. Sebenarnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket insentif bagi pelaku industri, antara lain berupa pajak pertambahan nilai dan bea masuk yang ditanggung pemerintah. Namun, di kalangan pelaku industri masih ada kecenderungan ketidakjelasan pihak mana atau subsektor mana yang berhak menerima insentif dan bentuk insentif yang perlu diberikan.

Read the rest of this entry »

Peringatan hari anti korupsi sedunia tahun ini banyak keistimewaan. Selain acara resmi, sekian ratus jaksa di ibukota ikut upacara, di daerah pun, dengan sponsor kejaksaan digelar pula kantin kejujuran. Tentu tak ada yang salah dengan kantin kejujuran. Bagus untuk media pembelajaran, namun sayangnya, kantin kejujuran di sebuah lembaga penegak hukum -sebagaimana diberitakan media massa- harus tutup karena “ketidakjujuran” pengunjungnya. Yang mungkin bisa jadi para pengumereka yang bekerja tak jauh dr kantin itu berada.

Lantas, ketika hal yang sama dicobaterapkan pada lembaga pendidikan tentu akan memunculkan sebuah ironi. Betapa tidak, seolah ada pembeda besar antara dunia nyata (kerja) dengan dunia belajar (sekolah). Ketika kejujuran diajarkan, namun hanya akan jadi slogan saat berada di dunia nyata.

Ironi itu makin membuat hati miris, saat kebiasaan seremonial seolah melengkapi slogan dan hanya akan ramai dibicarakan saat momen tertentu. Selepas momen tersebut hilang jelas akan tercerabu pula bekas yang ada.
Kebiasaan seremonial, dari pengalaman yang ada akan menabalkan hati dan perilaku untuk tidak berubah dengan kesadaran.

Sama halnya dengan berbagai rekayasa yang muncul saat pelatihan dan pola reengineering lainnya. Yang disentuh bukan hati dan akal, namun pikiran. Orang berpikir bahwa hal itu ada sekadar sebagai tambah pengetahuan saja.
Lantas, di titik ini, pantaskah jika kita berbangga diri bahwa perubahan telah dilakukan?
[mth]

Lembaga-lembaga publik, khususnya pemerintah memiliki beragam cara dan metode untuk mengomunikasikan program dan citra lembaganya kepada publik dan masyarakat luas. Saat ini banyak strategi dan program komunikasi disusun sendiri ataupun dengan bantuan pihak ketiga yang diarahkan untuk mengedukasi publik.

Beberapa produk telah bisa dilihat oleh publik dan masyarakat luas dalam bentuk iklan, advetorial, features, dan kegiatan komunikasi langsung. Baru saja saya menemukan video ini, yang menunjukkan aktivitas di India. Bagaimana di Indonesia? Meski UU KIP baru diterapkan di Indonesia tahun 2010 dan Komisi Informasi di tingkat pusat saat ini baru proses seleksi, ada pekerjaan rumah besar bagi setiap lembaga publik.

Sudah Ada Perhatian
Proses edukasi publik saat ini telah menjadi perhatian bagi para praktisi kehumasan atau petugas layanan informasi di lingkungan pemerintah. Mungkin bagi sebagian pihak hal inilah yang dimaknai sebagai bagian dari pemasaran ala pemerintah (government marketing).

Terlepas dari definisi dan kegiatan lainnya. Kegiatan dalam pemasaran ala pemerintah tentu tak bisa mengabaikan komunikasi publik. Komunikasi publik merupakan istilah lain dari kampanye publik yang menggunakan media, pesan, mengorganisasikan akitivitas komunikasi demi tercapainya tujuan individu atau kelompok tertentu dalam satuan waktu tertentu (Liliweri, 2008). Read the rest of this entry »

Lagi, kartun nabi di layanan blog kembali muncul. Jika anda telusuri, sebenarnya tak hanya satu bahkan dua atau mungkin lebih banyak lagi. Cuma yang dikomentari dalam berita ini adalah yang termasuk paling celaka.

Bagaimana kartun yang digambarkan mendekati realitas jauh lebih vulgar, ditambah lagi mengutip ayat-ayat Qur’an yang ditafsirkan menurut pemahaman tak berdasar. Sementara blog yang lain hanya bermain kata-kata dan logika tak berdasar dan mungkin bagi sebagian orang terkesan lucu, meski ada juga bagian lagu lama pengutipan gambar karikatural yang ramai dari Denmark.

Kesengajaan atau Iseng?
Dua kemungkinan itu pasti ada, unsur kesengajaan dan iseng mungkin biarlah pejabat berwenang yang akan menentukan. Toh UU ITE yang dapat dijadikan dasar menuntut sudah ada, dan pihak penyedia layanan juga telah mngemukakan disclaimer-nya.

Jika kita telusuri lebih lanjut, beberapa posting dari blog yang sekarang sedang ramai dibicarakan adalah posting dari orang narsis, ingin cepat populer. Itu bisa dilihat dalam salah satu produk postingnya. Terlepas apakah ia ingin melakukan provokasi atau tidak, tapi yang jelas ada kecenderungan sensasionalitaslah yang dicari (mungkin jika pengadilan bisa membuktikan nantinya, baru istilah provokasi bisa digunakan). Read the rest of this entry »